Minggu, 01 Juli 2012

ETIKA


ETIKA

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tafsir Ahkam  II”

STAIN PONOROGO
    




Disusun Oleh :

Dosen Pengampu :
Lutfi Hadi Aminudin,M.Ag.
NIP. 150300071


Nurhuda
NIM: 210209056

Syari’ah Mu’amalah C


Jurusan Syari’ah Muamalah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
2011

PEMBAHASAN

ETIKA ATAU MORAL EKONOMI

A.   Perintah Mencari Rezki Yang Halal

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
 Terjemah
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S. Al imran 29 ).

Tafsir al-Mufrodat                           
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) إِلا أَنْ تَكُو  (kecuali dengan jalan) تِجَارَةً (perniagaan). Maksudnya adalah hendaklah hata tersebut harta perniagaan yang berlaku عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ  (dengan suka sama-suka di antara kamu)yakni harus dengan berdasarkan dengan kerelaan hati masing-masing maka kita boleh untuk memakannya.

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaan bagaimana juga cara dan gejalanya, baik di dunia maupun di aherat.[1]

Allah Swt melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan peniagaan yang berlaku denga berdasarkan suka sama suka.
Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung tiga pengertian yaitu:[2]
a.      Agama islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh di gangu gugat.
b.     Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajik untuk mengeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, nagara, dan sebagainya.
c.      Sekalipun seorang mempunyai harta yang banyak dan pula orang yang melakukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang tersbut tidak boleh diambil begitu saja tampa seizin pemiliknya atau tampa menurut prosedure yang syah.

Kandungan ayat
Bahwa allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang bathil dan membunuh orang lain. Dan kemudian allah menerangkan bahwa mencari harta diperbolehkan dengan cara perniagaan atau berjual beli dengan berdasarkan suka sama suka dan saling menyetujui. Tampa adannya satu paksaan. Karena jual beli apa bila jual beli yang dilakukan dengan cara paksa tidak syah walaupun sudah adannya bayaran atau sudah adannya pengantinya.


B.   Larangan Menimbun Harta
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Terjemah
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.(Q.S.At Taubah 34).

Tafsir al-Mufrodat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan ) أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ (harta orang dengan jalan yang batil)seperi hal dalam menerima suap dalam siding kasus hukum, وَيَصُدُّونَ (mereka menghalang-halangi) manusia عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ (dari jalan Allah.) dari agamanya  وَالَّذِينَ (Dan orang-orang) يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا (yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya) dengan maksud dan tujuannya  untuk menimbunya tidak dipergunakan di jalan allah Swt, فِي سَبِيلِ اللَّهِ ( pada jalan allah ) dan mereka tidak menunaikan zakatnya atau hak zakatnya bahkan tidak membelanjakan ke dalam jalan kebaikan.  فَبَشِّرْهُمْ (, maka beritahukanlah kepada mereka)  beritahukan kepada mereka dengan maksud  بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (akan siksa yang pedih) yaitu adalah dengan siksa yang sangat amat menyakitkan.[3]

Kandungan ayat
Pada ayat ini dijelaskan bahwa kebanyakan pemimpin dan pendeta orang yahudi dan nasrani telah sudah di pengaruhi oleh cinta harta dan pangkat. Oleh sebab itulah mereka tidak untuk segan-segan untuk menguasi harta milik orang lain yaitu dengan jalan tidak benar bahkan menghalalkan dari segala hal-hal yang di larang oleh agama, dan dengan terang-terangan mangalang-halangi manusia beriman kepada agama yang telah dibawa oleh Nabi Saw. Sebab apabila mereka membiarkan pengikut mereka membenarkan dan menerima dakwah islam tentulah mereka tidak dapat lagi bersikap sewenang-wenang kepadanya.
Adapun pemimpin-pemimpin dan pendeta Yahudi dan Nasrani upaya yang di lakukan untuk mendapatkan harta milik  orang lain diantaranya adalah:[4]
1.     Mereka membangun makam nabi-nabi dan pendeta-pendeta dan gereja-gereja yang di namai dengan nabi-nabi. Dengan hal sedemikian sehinga mereka mendapatkan hadiah nazar dan wakaf-wakaf yang elah di hadiah kepada mereka.
2.     Dan yang khusus dilakukan oleh nasrani adalah menerima uang dari seseorang sebagai imbalan yaitu atas pengampunan dosa yang telah di perbuatnya. Dengan syarat apabila seorang yang berdosa tersebut ia datang ke gereja dan menemui bapak pendeta dan mengakui di hadapannya semua dosa yang di perbuatnya.
3.     Imbalan memberikan fatwa-fatwa baik menghalalkan yang haram maupun yang mengharamkan yang halal sesuaian dengan keinginan raja-raja, penguasa-penguasa, dan orang-orang kaya.

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون                                                                                                                  

Terjemah
Dan hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(Q.S.At Taubah 35).

Tafsir al-Mufrodat
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى (pada hari dipanaskan emas perak it dalam neraka Jahanam, lalu dibakar) بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ(dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka) هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ (Inilah harta bendamu yang kamu simpan) maka sebagai balasannya rasakanlah apa yang selama ini  sudah kamu perbuat karena akibat dari menimbun harta.[5]  

Para ulama beristimbat ( menetapkan suatu hukum ), bahwa di haramkannya untuk menimbun harta mememiliki dua syarat :[6]

1.       Di lakukan du suatu Negara di mana suatu penduduk Negara itu akan menderita di sebabkan denga adanya penimbunan tersebu.
2.       Dan dengan bermaksud semata-mata untuk menaikan harga sehingga orang-orang merasa payah, untuk memperoleh barang tersebut, dan supaya dia memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat ganda.
Kandungan ayat
Di dalam ayat ini menerangkan bahwasannya orang-orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tampa di nafkahkan sebagaiannya untuk dijalan allah ( untuk di keluarkan zakatnya) bagi orang mukmin maka dirinya kelak akan di masukannya dalam neraka pada hari akhirat. Dan di dalam neraka tersebut semua harta itu akan di panaskan yaitu dengan api neraka lalu kemudian disiksa, disetrika, lambung dan punggungnya, dan lalu sambil   berkata  inilah harta milik bendamu yang kamu simpan dahulu. Abi Hurairah berkata,”

ما من رجل لا يؤ دي ز كا ة ما له الا جاعل له يوم القيا مة صفا ئح من نا ر فيكوى بحا جنبه و جبحته وظحر ة
Artinya:
 “tidak ada seorang laki-laki yang tidak menunaikan zakat hartanya melainkan harta itu akan dijadikan keeping-kepingan api lalu di setrikakan pada lambungnya, dahinya dan Punggungnya”.



KESIMPULAN



1.     Dilarang untuk  memakan atau mengambil harta orang  lain dengan jalan yang bathil (tiak benar), karena pada dasarnya perbuatan itu melangar hak milik orang lain.
2.     Kebanyakan pendeta-pendeta dan pemimpin-pemimpin orang Yahudi dan Nasrani sangat senang untuk mengumpulkan harta dan menumpuknya dengan berbagai macam cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama islam masing-masing dan selalu untuk menghalangi  manusia dari jalan allah.
3.     Mereka kelak akan mendapatkan siksa neraka yang sangat pedih akibat dari perbuatan mereka yang ketika masih dalam dunia mengumpulkan harta, dan tidak untuk di jalan kebenaran , tidak untuk di jalan allah.
4.     Dan bagi orang-orang islam yang tidak menunaikan zakat hartanya maka akan mengalami nasib yang sama kelak di  aherat nanti.







-DAFTAR PUSTAKA


Gani, Bustami dkk, “ Al Qur an dan Tafsirnya.”Proyek Pengadaan Kitab Suci Al Quran .Jilib II, 1984.
Hamidy, Mu’ammal,  Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1980.
Jalalddin,  Imam. Tafsir Jalalain. Terj. Bahrun Abubakar. Bandung: Sinar Baru Algen Sindo,2004.
 Abdul, Usamah. Tarsirul Wajiz. Terj. Tajuddin. Jakarta: Gema Insani, 2008.





[1] Imam Jalaluddin Al Mahalli, Tafsir Jalalain, Terj, Bahrun Abubakar (Bandung : Sinar Baru Algensindo,2004),325.
[2] Bustami A, Gani, Dkk, Al Qur’an dan Tafsirnya .(Departemen R .I : Proyek Pengadaan Kitab Suci Al Quran, 1984) 153.
[3] Usamah Abdul Karim Al Rifa’i, Tafsirul Wajiz,Terj,Tajuddin M.A (Jakarta: Gema Insane,2008),732
[4] Gani, Al-Qur’an, 153.
[5] Rifa’I, tafsirul, 732.
[6] Mu’ammal Hamidy, Halal Dan Haram Dalam Islam , (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1976), 355.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar