ETIKA
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tafsir Ahkam II”
Disusun
Oleh :
Dosen
Pengampu :
Lutfi Hadi Aminudin,M.Ag.
NIP. 150300071
Nurhuda
NIM: 210209056
Syari’ah
Mu’amalah C
Jurusan Syari’ah Muamalah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
2011
PEMBAHASAN
ETIKA ATAU MORAL EKONOMI
A.
Perintah Mencari Rezki Yang Halal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemah
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.(Q.S. Al imran 29 ).
Tafsir al-Mufrodat
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) إِلا أَنْ تَكُو (kecuali dengan jalan) تِجَارَةً (perniagaan). Maksudnya adalah
hendaklah hata tersebut harta perniagaan yang berlaku عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (dengan suka sama-suka di antara kamu)yakni harus dengan
berdasarkan dengan kerelaan hati masing-masing maka kita boleh untuk
memakannya.
وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ (Dan janganlah kamu membunuh
dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaan bagaimana
juga cara dan gejalanya, baik di dunia maupun di aherat.[1]
Allah Swt melarang mengambil harta orang lain
dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan peniagaan yang berlaku
denga berdasarkan suka sama suka.
Menurut ulama
tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung tiga
pengertian yaitu:[2]
a.
Agama
islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan
dan tidak boleh di gangu gugat.
b.
Hak
milik perseorangan itu apabila banyak, wajik untuk mengeluarkan zakatnya dan
kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, nagara, dan sebagainya.
c.
Sekalipun
seorang mempunyai harta yang banyak dan pula orang yang melakukannya dari
golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang tersbut
tidak boleh diambil begitu saja tampa seizin pemiliknya atau tampa menurut
prosedure yang syah.
Kandungan ayat
Bahwa allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta
yang bathil dan membunuh orang lain. Dan kemudian allah menerangkan bahwa
mencari harta diperbolehkan dengan cara perniagaan atau berjual beli dengan
berdasarkan suka sama suka dan saling menyetujui. Tampa adannya satu paksaan.
Karena jual beli apa bila jual beli yang dilakukan dengan cara paksa tidak syah
walaupun sudah adannya bayaran atau sudah adannya pengantinya.
B. Larangan
Menimbun Harta
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ
وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا
يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Terjemah
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.(Q.S.At
Taubah 34).
Tafsir al-Mufrodat
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ
لَيَأْكُلُونَ (Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan ) أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ (harta orang dengan jalan yang
batil)seperi hal dalam menerima suap dalam siding kasus hukum, وَيَصُدُّونَ (mereka menghalang-halangi) manusia عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ (dari jalan
Allah.) dari agamanya وَالَّذِينَ (Dan orang-orang) يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا (yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya) dengan maksud dan
tujuannya untuk menimbunya tidak
dipergunakan di jalan allah Swt, فِي سَبِيلِ اللَّهِ ( pada jalan allah ) dan mereka tidak menunaikan zakatnya atau hak
zakatnya bahkan tidak membelanjakan ke dalam jalan kebaikan. فَبَشِّرْهُمْ (, maka beritahukanlah kepada
mereka) beritahukan kepada mereka dengan
maksud بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (akan
siksa yang pedih) yaitu adalah dengan siksa yang
sangat amat menyakitkan.[3]
Kandungan ayat
Pada ayat ini
dijelaskan bahwa kebanyakan pemimpin dan pendeta orang yahudi dan nasrani telah
sudah di pengaruhi oleh cinta harta dan pangkat. Oleh sebab itulah mereka tidak
untuk segan-segan untuk menguasi harta milik orang lain yaitu dengan jalan
tidak benar bahkan menghalalkan dari segala hal-hal yang di larang oleh agama,
dan dengan terang-terangan mangalang-halangi manusia beriman kepada agama yang
telah dibawa oleh Nabi Saw. Sebab apabila mereka membiarkan pengikut mereka
membenarkan dan menerima dakwah islam tentulah mereka tidak dapat lagi bersikap
sewenang-wenang kepadanya.
Adapun pemimpin-pemimpin dan pendeta
Yahudi dan Nasrani upaya yang di lakukan untuk mendapatkan harta milik orang lain diantaranya adalah:[4]
1.
Mereka membangun makam nabi-nabi
dan pendeta-pendeta dan gereja-gereja yang di namai dengan nabi-nabi. Dengan
hal sedemikian sehinga mereka mendapatkan hadiah nazar dan wakaf-wakaf yang
elah di hadiah kepada mereka.
2.
Dan yang khusus dilakukan oleh
nasrani adalah menerima uang dari seseorang sebagai imbalan yaitu atas
pengampunan dosa yang telah di perbuatnya. Dengan syarat apabila seorang yang
berdosa tersebut ia datang ke gereja dan menemui bapak pendeta dan mengakui di
hadapannya semua dosa yang di perbuatnya.
3.
Imbalan memberikan fatwa-fatwa
baik menghalalkan yang haram maupun yang mengharamkan yang halal sesuaian
dengan keinginan raja-raja, penguasa-penguasa, dan orang-orang kaya.
يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُون
Terjemah
Dan hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu".(Q.S.At Taubah 35).
Tafsir al-Mufrodat
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى (pada hari
dipanaskan emas perak it dalam neraka Jahanam, lalu dibakar) بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ(dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka) هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ (Inilah
harta bendamu yang kamu simpan) maka sebagai balasannya rasakanlah apa yang
selama ini sudah kamu perbuat karena
akibat dari menimbun harta.[5]
Para
ulama beristimbat ( menetapkan suatu hukum ), bahwa di haramkannya untuk
menimbun harta mememiliki dua syarat :[6]
1.
Di lakukan du suatu Negara di mana
suatu penduduk Negara itu akan menderita di sebabkan denga adanya penimbunan
tersebu.
2.
Dan dengan bermaksud semata-mata
untuk menaikan harga sehingga orang-orang merasa payah, untuk memperoleh barang
tersebut, dan supaya dia memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat ganda.
Kandungan ayat
Di dalam ayat ini menerangkan
bahwasannya orang-orang yang mengumpulkan harta dan menyimpannya tampa di
nafkahkan sebagaiannya untuk dijalan allah ( untuk di keluarkan zakatnya) bagi
orang mukmin maka dirinya kelak akan di masukannya dalam neraka pada hari
akhirat. Dan di dalam neraka tersebut semua harta itu akan di panaskan yaitu
dengan api neraka lalu kemudian disiksa, disetrika, lambung dan punggungnya,
dan lalu sambil berkata inilah harta milik bendamu yang kamu simpan
dahulu. Abi Hurairah berkata,”
ما من رجل لا يؤ دي ز كا ة ما له الا
جاعل له يوم القيا مة صفا ئح من نا ر فيكوى بحا جنبه و جبحته وظحر ة
Artinya:
“tidak ada seorang laki-laki yang tidak
menunaikan zakat hartanya melainkan harta itu akan dijadikan keeping-kepingan
api lalu di setrikakan pada lambungnya, dahinya dan Punggungnya”.
KESIMPULAN
1.
Dilarang untuk memakan atau mengambil harta orang lain dengan jalan yang bathil (tiak benar),
karena pada dasarnya perbuatan itu melangar hak milik orang lain.
2.
Kebanyakan pendeta-pendeta dan
pemimpin-pemimpin orang Yahudi dan Nasrani sangat senang untuk mengumpulkan
harta dan menumpuknya dengan berbagai macam cara yang tidak dibenarkan oleh
ajaran agama islam masing-masing dan selalu untuk menghalangi manusia dari jalan allah.
3.
Mereka kelak akan mendapatkan
siksa neraka yang sangat pedih akibat dari perbuatan mereka yang ketika masih
dalam dunia mengumpulkan harta, dan tidak untuk di jalan kebenaran , tidak
untuk di jalan allah.
4.
Dan bagi orang-orang islam yang
tidak menunaikan zakat hartanya maka akan mengalami nasib yang sama kelak
di aherat nanti.
-DAFTAR PUSTAKA
Gani, Bustami dkk, “ Al Qur an dan Tafsirnya.”Proyek
Pengadaan Kitab Suci Al Quran .Jilib II, 1984.
Hamidy, Mu’ammal,
Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1980.
Jalalddin,
Imam. Tafsir Jalalain. Terj. Bahrun Abubakar. Bandung: Sinar Baru
Algen Sindo,2004.
Abdul, Usamah. Tarsirul Wajiz. Terj.
Tajuddin. Jakarta: Gema Insani, 2008.
[1] Imam
Jalaluddin Al Mahalli, Tafsir Jalalain, Terj, Bahrun Abubakar (Bandung :
Sinar Baru Algensindo,2004),325.
[2] Bustami A,
Gani, Dkk, Al Qur’an dan Tafsirnya .(Departemen R .I : Proyek Pengadaan
Kitab Suci Al Quran, 1984) 153.
[3] Usamah
Abdul Karim Al Rifa’i, Tafsirul Wajiz,Terj,Tajuddin M.A (Jakarta: Gema
Insane,2008),732
[4] Gani,
Al-Qur’an, 153.
[5] Rifa’I,
tafsirul, 732.
[6] Mu’ammal
Hamidy, Halal Dan Haram Dalam Islam , (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1976),
355.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar