Minggu, 01 Juli 2012

DASAR-DASAR UMUM NIKAH DALAM ISLAM


DASAR-DASAR UMUM NIKAH DALAM ISLAM

M A K A L A H

Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah  P.K.T.I




Dosen Pengampu :
Drs. Waris

Dibuat oleh :
Nurhuda
(210209056)


FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2010




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

            Didalam ajaran agama islam telah di uraikan tentang pengertian nikah serta menganjurkan para pemuda untuk menikah apabila sudah siap, karena menikah itu lebih memejamkan mata (memenangkan pemandangan) dan lebih memelihara perjinaan. Akhir-akhir ini banyak sekali pemuda-pemuda melakukan pergaulan bebas serta banyak juga yang mempermainkan ikatan pernikahan, untuk itu penulis untuk mencoba menguraikan tentang pengertian nikah menurut islam agar kiranya pembaca bisa memahaminya.sehingga bisa menambah pengetahuan tentang makna nikah agar tidak terjebak ke dalam hal-hal yang di larang agama.



B.    Rumusan masalah:

1.     Apa pengertian nikah?
2.     Apa hukum melakukan nikah?
3.     Apa tujuan melakukan nikah?
4.     Apa sumber hukum nikah dalam islam?
5.     Apa sebab putusnya pernikahan ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Nikah (Pengertian Nikah)

            Mennurut bahasa nikah berarti penyatuan , diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan selain itu ada juga yang mengartikan dengan percampuran. al-fara’ mengatakan “an-nukh” adalah sebutan untuk kemaluan.
Sedangkan al-azhari mengatakan bahwa akar kata nikah dalam ungkaran bahasa arab berarti hubungan badan, adapun menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya merupakan metafora saja. Bahkan dikatakan, bahwa nikah itu tidak disebut dalam al-qur’an melainkan diartikan dengan akad. Dengan pemahaman lain bahwa dengan akad tersebut maka menjadi boleh pada apa yang boleh dilarang[1].
            Tegasnya, pernikahan adalah sesuatu akad suci dan luhur  antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya status suami istri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuanmencapai keluarga sakinah mawaddah warrohmah dengan penuh kasih sayang dan saling menyantuni.

1)      Rukun Nikah
            Rukun nikah terdiri dari; sighat (ijab qobul), wali, dua orang saksi.
a.      Dua orang yang saling melakukan aad nikah, yakni mempelai laki-laki dan perampuan.
b.     Ijab qobul (sighat)
c.      Wali
d.     Dua orang saksi[2].

2)      Syarat Dua Mempelai
a.      Syarat pengantin pria.
Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh alon suami berdasarkan ijtihad para ulama’ yaitu;
Ø  Calon suami beragama islam
Ø  Tarang bahwa calon suami itu betul laki-laki
Ø  Calon mempelai laki-laki itu jelas halal nikah dengan calon istri
Ø  Calon mempelai laki-laki kenal pada calon istri serta tahu bahwa calon istrinya halal untuk dinikahi
Ø  Calon suami ridho (tidak terpaksa)
Ø  Tidak sedang melakukan ihram
Ø  Tidak sedang mempunyai istri empat.
b.     Syarat calon pengantin perempuan
Ø  Beragama islam
Ø  Terang bahwa ia wanita
Ø  Halal bagi calon suami
Ø  Wanita tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak masih dalam iddah
Ø  Tidak dipaksa (ikhtiyar)
Ø  Tidak dalam ikhram haji atau umrah[3].
            Hukum islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan ummat, baik secara per orangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup didunia maupun di akhira. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya keluarga yang sejahtera, karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kesejahteraan keluarga.
            Demikian pula kesejahteraan per orangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya, islam mengatur keluarga bukan secara garis besar, tetapi secara terperinci, yang demikian ini menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap kesejah teraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui pernikahan, karena itu pernikahan sangat-sangat dianjurkan oleh islam bagi yang telah mempunyai kemampuan. Tujuan itu dinyatakan baik dalam Al-quran seperti pada surat ar-ra’du ayat;38

 وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رَسُولًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَ لَهُمْ أَزْوَجًا وَذُرِّيَّةً ۚوما كان لرسول أن

 يأ تي بأ يةٍ إلاّ بإ دنا اللهۗ لكلّ أجل كتا ب ۝

“dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rosul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan,………… (ar-ra’d; 38)”[4].

B.    Hukum Melakukan Nikah

            Di Indonesia umumnya masyarakat memandang bahwa hokum sal melakukan nikah ialah mubah. Hal ini banyak dipengaruhi pendapat ulama’ syafi’iyah, sedang menuru ulama’ hanafiah, malikiyah dan hanabilah hokum nikah itu sunnah ulama dhahiriyah unuk melakukan nikah seumur hidup sekali.
            Islam sangant menganjurkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan. Maka melakukan pernikahan  dapat dikenakan hokum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.

1.     Wajib; bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya ia tidak menikah.
2.     Sunnah; bagi orang yag telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah tetapi kalau tidak menikah tidak dikhawatirkan berbuat zina.
3.     Haram; bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarkan dirinya dan istrinya.
4.     Makruh; bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pernikahan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri  shingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak menikah.
5.     Mubah; bagi oran yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pernikahan, tetapi apabila tidak melakukan tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukan nikah juga tidak melantarkan istri[5].

C.    Tujuan Nikah

            Tujuan nikah menurut agama islam adalah unuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Akan tetapi tujuan awal orang menikah measanya untuk melangsungkan mempunyai keturunan.
Harmonis adalah menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga,
Sejahtera artinya terciptanya kewenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya sehingga timbul lah kebahagiaan yakni kasih saying antar anggoa keluarga.
            Manusia diciptakan oleh Allah mempunyai naluri manisiawi yang perlu mendapat pemanuhan dalam pada itu manusia diciptakan olh Allah untuk mengabdikan dirinya kepada khaliq penciptanya dalam segala aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifita hidup, agar manusia menuruti kejadianya, Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan aturan pernikahan.
            Jadi aturan pernikahan dalam islam merupakan tununan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga pernikahan hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama.[6]

D.    Sumber Hukum Nikah Dalam Islam
            Sumber hokum nikah dalam islam adalah al-qur’an dan sunnah rosul. Dalam al-qur’an banyak ayat- ayat yang memberikan landasan dasar-dasar pernikahan serta mengatur tata hubungan suami istri. Disekian ayat-ayat al-qur’an antara lain;

@ Dalam surat an-nisa ayat;1 yang artinya “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
@ Dalam surat ar-rumm ayat;21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
@ Rosululloh menegaskan; “nikah adalah termasuk sebagian dari sunnahku, maka barang siapa yang tidak senang (benci) terhadap sunnahku, ia  bukanlah dari ummatku” [Hr. Ibnu majjah, “isyah ra].
@ Dalam sebuah hadits riwaya Al-Baihaqi Rosululloh saw, menyatakan; “apabila seseorang telah melakukan perkawinan,berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya (karena telah sanggup menjaga kehormatannya), oleh karena itu berhati-hatilah kepada Allah dalam mencapai kesempurnaan yang separuh yang tertinggal”[7].



E.    Putusnya Pernikahan

            Putusnya pernikahan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri, putusnya pernikahan itu ada beberapa bentuk tergantung dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak  untuk putusnya pernikahan itu. Dalam hal itu ada 4 (empat) kemungkinan;

1.     Putusnya pernikahan atas kehendak Allah melalui meninggalnya suami ataupun istri.
2.     Putusnya pernikahan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu, atau di disebut dengan talak (cerai).
3.     Putusnya pernikahan atas kehendak istri, dan istri harus membayar uang ganti rugi kepada suami dan dilanjutkan dengan memutus pernikahan ersebut, atau sering disebut dengan (khulu’).
4.     Putusnya pernikahan  atas kehendak hakim, karena melihat sudah tidak adanya keharmonisan diantara suami istri, atau sering disebut dengan (fasakh)[8].
 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

            Dari pengertian dasar-dasar nikah diatas yaitu nikah suatu akad suci dan luhur antaa laki- laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya stastus sebagai suami istri. Dalam islam sangat menganjurkan kaum muslim untuk melakukan pernikahan dan didalam pernikahan tersebut terdapat hokum- hokum tertentu. Dari tujuan pernikahan hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama serta dapat mewujudkan pernikahan itu menjadi suatu keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah. Adapuan sumber hokum dari nikah adalah al-qur’an dan as-sunnah yang di dalamnya mengandung landasan dasar-dasar sert mengatur tata hubungan suami istri.

            Sedangkan  didalam putusnya suatu  pernikahan disebabkan adanya empat hal yang sering kita ketahui;

  1. atas kehendak Allah
  2. atas kehendak si suami
  3. atas kehendak istri
  4. atas kehendak hakim
 

DAFTAR PUSTAKA

®    Uwaidah Muhammad Kamil Syaikh, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsarjakarta Timur 1998.
®    http://www.wikipida.com/ Rukun Dan Syarat Sah Perkawinan
®    Drs. Sudarsono, S,H. Sepuluh Aspek Agama Islam, Rineka Cipta Jakarta 1994.
®    Ilmu fiqih 2. Hal 48
®    Pasha Kamal Musthofa, Fiqih Islam, Citra Karsaa Mandiri 2003.
®    Syarifuddin Amir. Garis-garis besar fiqih, Prenada Media, 2003.
®    http://www.google.com/ hukum nikah dalam islam


[1] Syaikh kamil Muhammad uwaid, fiqih wanita pustaka al-kautsar (jkarta timur; 1998). Hal;396
[2] Drs. Sudarsono S,H. sepuluh aspek agama islam. Hal;234
[3] http://www.wikipida.com/ Rukun Dan Syarat Sah Perkawinan
[4] Syaikh kamil Muhammad uwaid, fiqih wanita pustaka al-kautsar (jkarta timur; 1998). Hal;421
[5] http://www.google.com/ hukum nikah dalam islam.
[6] Ilmu fiqih 2
[7] Mustofa kamal pasha, fiqih islam, citra karsa mandiri 2003. Hal; 256
[8] Amir saifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, prenada media 2003. Hal; 124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar