DASAR-DASAR UMUM
NIKAH DALAM ISLAM
M A K A
L A H
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas
mata kuliah P.K.T.I
Dosen Pengampu :
Drs. Waris
Dibuat oleh :
Nurhuda
(210209056)
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDY
MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Didalam
ajaran agama islam telah di uraikan tentang pengertian nikah serta menganjurkan
para pemuda untuk menikah apabila sudah siap, karena menikah itu lebih
memejamkan mata (memenangkan pemandangan) dan lebih memelihara perjinaan.
Akhir-akhir ini banyak sekali pemuda-pemuda melakukan pergaulan bebas serta
banyak juga yang mempermainkan ikatan pernikahan, untuk itu penulis untuk
mencoba menguraikan tentang pengertian nikah menurut islam agar kiranya pembaca
bisa memahaminya.sehingga bisa menambah pengetahuan tentang makna nikah agar
tidak terjebak ke dalam hal-hal yang di larang agama.
B. Rumusan masalah:
1. Apa pengertian nikah?
2. Apa hukum melakukan
nikah?
3. Apa tujuan melakukan
nikah?
4. Apa sumber hukum
nikah dalam islam?
5. Apa sebab putusnya
pernikahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Nikah (Pengertian Nikah)
Mennurut
bahasa nikah berarti penyatuan , diartikan juga sebagai akad atau hubungan
badan selain itu ada juga yang mengartikan dengan percampuran. al-fara’
mengatakan “an-nukh” adalah sebutan untuk kemaluan.
Sedangkan al-azhari mengatakan bahwa akar kata
nikah dalam ungkaran bahasa arab berarti hubungan badan, adapun menurut
syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya
merupakan metafora saja. Bahkan dikatakan, bahwa nikah itu tidak disebut dalam
al-qur’an melainkan diartikan dengan akad. Dengan pemahaman lain bahwa dengan
akad tersebut maka menjadi boleh pada apa yang boleh dilarang[1].
Tegasnya,
pernikahan adalah sesuatu akad suci dan luhur
antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya status suami
istri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuanmencapai keluarga sakinah
mawaddah warrohmah dengan penuh kasih sayang dan saling menyantuni.
1)
Rukun Nikah
Rukun
nikah terdiri dari; sighat (ijab qobul), wali, dua orang saksi.
a. Dua orang yang saling
melakukan aad nikah, yakni mempelai laki-laki dan perampuan.
b. Ijab qobul (sighat)
c. Wali
d. Dua orang saksi[2].
2)
Syarat Dua Mempelai
a. Syarat pengantin
pria.
Syari’at islam menentukan beberapa syarat
yang harus dipenuhi oleh alon suami berdasarkan ijtihad para ulama’ yaitu;
Ø Calon suami beragama
islam
Ø Tarang bahwa calon
suami itu betul laki-laki
Ø Calon mempelai
laki-laki itu jelas halal nikah dengan calon istri
Ø Calon mempelai
laki-laki kenal pada calon istri serta tahu bahwa calon istrinya halal untuk
dinikahi
Ø Calon suami ridho
(tidak terpaksa)
Ø Tidak sedang
melakukan ihram
Ø Tidak sedang
mempunyai istri empat.
b. Syarat calon
pengantin perempuan
Ø Beragama islam
Ø Terang bahwa ia
wanita
Ø Halal bagi calon
suami
Ø Wanita tidak dalam
ikatan pernikahan dan tidak masih dalam iddah
Ø Tidak dipaksa
(ikhtiyar)
Ø Tidak dalam ikhram
haji atau umrah[3].
Hukum
islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan ummat, baik secara per orangan maupun
secara bermasyarakat, baik untuk hidup didunia maupun di akhira. Kesejahteraan
masyarakat akan tercapai dengan terciptanya keluarga yang sejahtera, karena
keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan
masyarakat sangat tergantung pada kesejahteraan keluarga.
Demikian
pula kesejahteraan per orangan sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup
keluarganya, islam mengatur keluarga bukan secara garis besar, tetapi secara
terperinci, yang demikian ini menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap
kesejah teraan keluarga. Keluarga terbentuk melalui pernikahan, karena itu
pernikahan sangat-sangat dianjurkan oleh islam bagi yang telah mempunyai
kemampuan. Tujuan itu dinyatakan baik dalam Al-quran seperti pada surat ar-ra’du
ayat;38
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رَسُولًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَ لَهُمْ أَزْوَجًا
وَذُرِّيَّةً ۚوما كان
لرسول أن
يأ تي بأ يةٍ إلاّ بإ دنا اللهۗ
لكلّ أجل كتا ب
“dan sesungguhnya kami
telah mengutus beberapa rosul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri
dan keturunan,………… (ar-ra’d; 38)”[4].
B.
Hukum Melakukan Nikah
Di Indonesia umumnya masyarakat memandang bahwa hokum sal
melakukan nikah ialah mubah. Hal ini banyak dipengaruhi pendapat ulama’
syafi’iyah, sedang menuru ulama’ hanafiah, malikiyah dan hanabilah hokum nikah
itu sunnah ulama dhahiriyah unuk melakukan nikah seumur hidup sekali.
Islam sangant menganjurkan kaum muslimin untuk
melangsungkan pernikahan. Maka melakukan pernikahan dapat dikenakan hokum wajib, sunnah, haram,
makruh ataupun mubah.
1. Wajib; bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan dikhawatirkan
akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya ia tidak menikah.
2. Sunnah; bagi orang yag telah mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk menikah tetapi kalau tidak menikah tidak dikhawatirkan berbuat zina.
3. Haram; bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak
mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
dalam rumah tangga, sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarkan
dirinya dan istrinya.
4. Makruh; bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan
pernikahan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri shingga tidak memungkinkan dirinya
tergelincir berbuat zina sekiranya tidak menikah.
5. Mubah; bagi oran yang mempunyai kemampuan untuk melakukan
pernikahan, tetapi apabila tidak melakukan tidak khawatir akan berbuat zina dan
apabila melakukan nikah juga tidak melantarkan istri[5].
C.
Tujuan Nikah
Tujuan nikah menurut agama islam adalah unuk memenuhi
petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan
bahagia. Akan tetapi tujuan awal orang menikah measanya untuk melangsungkan
mempunyai keturunan.
Harmonis adalah menggunakan
hak dan kewajiban anggota keluarga,
Sejahtera artinya terciptanya
kewenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan
batinnya sehingga timbul lah kebahagiaan yakni kasih saying antar anggoa
keluarga.
Manusia diciptakan oleh Allah mempunyai naluri manisiawi
yang perlu mendapat pemanuhan dalam pada itu manusia diciptakan olh Allah untuk
mengabdikan dirinya kepada khaliq penciptanya dalam segala aktifitas hidupnya.
Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya
termasuk aktifita hidup, agar manusia menuruti kejadianya, Allah mengatur hidup
manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan aturan pernikahan.
Jadi aturan pernikahan dalam islam merupakan tununan
agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga pernikahan hendaknya ditujukan
untuk memenuhi petunjuk agama.[6]
D.
Sumber Hukum Nikah Dalam Islam
Sumber hokum nikah dalam islam adalah al-qur’an dan
sunnah rosul. Dalam al-qur’an banyak ayat- ayat yang memberikan landasan
dasar-dasar pernikahan serta mengatur tata hubungan suami istri. Disekian
ayat-ayat al-qur’an antara lain;
@ Dalam surat an-nisa ayat;1 yang artinya “Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.”
@ Dalam surat ar-rumm ayat;21 yang artinya “Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
@ Rosululloh menegaskan; “nikah adalah termasuk sebagian dari
sunnahku, maka barang siapa yang tidak senang (benci) terhadap sunnahku,
ia bukanlah dari ummatku” [Hr. Ibnu
majjah, “isyah ra].
@ Dalam sebuah hadits riwaya Al-Baihaqi Rosululloh saw,
menyatakan; “apabila seseorang telah melakukan perkawinan,berarti ia telah
menyempurnakan separuh dari agamanya (karena telah sanggup menjaga
kehormatannya), oleh karena itu berhati-hatilah kepada Allah dalam mencapai
kesempurnaan yang separuh yang tertinggal”[7].
E.
Putusnya Pernikahan
Putusnya pernikahan dalam hal ini berarti berakhirnya
hubungan suami istri, putusnya pernikahan itu ada beberapa bentuk tergantung
dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak
untuk putusnya pernikahan itu. Dalam hal itu ada 4 (empat) kemungkinan;
1. Putusnya pernikahan atas kehendak Allah melalui meninggalnya
suami ataupun istri.
2. Putusnya pernikahan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu
dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu, atau di disebut dengan
talak (cerai).
3. Putusnya pernikahan atas kehendak istri, dan istri harus
membayar uang ganti rugi kepada suami dan dilanjutkan dengan memutus pernikahan
ersebut, atau sering disebut dengan (khulu’).
4. Putusnya pernikahan atas
kehendak hakim, karena melihat sudah tidak adanya keharmonisan diantara suami
istri, atau sering disebut dengan (fasakh)[8].
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pengertian dasar-dasar nikah diatas yaitu nikah
suatu akad suci dan luhur antaa laki- laki dan perempuan yang menjadi sebab
sahnya stastus sebagai suami istri. Dalam islam sangat menganjurkan kaum muslim
untuk melakukan pernikahan dan didalam pernikahan tersebut terdapat hokum-
hokum tertentu. Dari tujuan pernikahan hendaknya ditujukan untuk memenuhi
petunjuk agama serta dapat mewujudkan pernikahan itu menjadi suatu keluarga
yang sakinah mawaddah warrohmah. Adapuan sumber hokum dari nikah adalah
al-qur’an dan as-sunnah yang di dalamnya mengandung landasan dasar-dasar sert
mengatur tata hubungan suami istri.
Sedangkan didalam
putusnya suatu pernikahan disebabkan
adanya empat hal yang sering kita ketahui;
- atas kehendak Allah
- atas kehendak si suami
- atas kehendak istri
- atas kehendak hakim
DAFTAR PUSTAKA
®
Uwaidah Muhammad Kamil Syaikh,
Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsarjakarta Timur 1998.
®
http://www.wikipida.com/
Rukun Dan Syarat Sah Perkawinan
®
Drs. Sudarsono, S,H. Sepuluh
Aspek Agama Islam, Rineka Cipta Jakarta 1994.
®
Ilmu fiqih 2. Hal 48
®
Pasha Kamal Musthofa, Fiqih
Islam, Citra Karsaa Mandiri 2003.
®
Syarifuddin Amir.
Garis-garis besar fiqih, Prenada Media, 2003.
®
http://www.google.com/ hukum nikah dalam islam
[1] Syaikh
kamil Muhammad uwaid, fiqih wanita
pustaka al-kautsar (jkarta timur; 1998). Hal;396
[2] Drs.
Sudarsono S,H. sepuluh aspek agama islam.
Hal;234
[3] http://www.wikipida.com/
Rukun Dan Syarat Sah Perkawinan
[4] Syaikh
kamil Muhammad uwaid, fiqih wanita
pustaka al-kautsar (jkarta timur; 1998). Hal;421
[5] http://www.google.com/ hukum nikah dalam islam.
[6] Ilmu
fiqih 2
[7] Mustofa
kamal pasha, fiqih islam, citra karsa
mandiri 2003. Hal; 256
[8] Amir
saifuddin, Garis-garis Besar Fiqih,
prenada media 2003. Hal; 124
Tidak ada komentar:
Posting Komentar