Rabu, 27 Juni 2012


Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo
Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“Management Pengelolaan Wakaf”

Di susun oleh :
Nurhuda       ( 210209056 )
Wahyu tri y   ( 210209069 )
Dosen pengampu :
Dr. Miftakhul Huda M.a.g

JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH SMESTER Vl
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) PONOROGO
2012
Bab l
Pendahuluan
Wakaf merupakan anjuran (sunnah) tetapi potensi yang terkandung didalamnya sangat kuat. Dalam hadith menyebutkan bahwa shadaqoh jariah merupakan salah satu amal jariah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama fiqh adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa dipergunakan oleh masyarakat umum. Namun, pada awal perkembanganya wakaf hanya dipahami sebatas pemanfaatanya tempat ibadah. Namun pada saat ini wakaf yang berupa uang merupakan alternative yang tepat untuk menghadapi kegelisahan umat. Salah satu alasan yang melatar belakangi adanya wakaf yang berbentuk tunai tersebut adalah untuk mempermudah dalam melaksanakan wakaf. Di Indonesia wakaf tunai diatas telah banyak dilakukan baik melalui lembaga keuangan atau lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Yang pada umumnya Tujuan pondok pesantern melaksanakan wakaf tunai adalah untuk membeli tanah dan dipergunakan membeli tanah  dan digunakan perluasan area.
Dalam makalah ini akan kita bahas tentang mekanisme wakaf tunai yang terjadi di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo.
Rumusan masalah
1.     Bagaimana Analisa fiqh terhadap pelaksanaan akad wakaf tunai di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo?
2.     Bagaimana tinjauan fiqh terhadap pengelolaan wakaf tunai di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo?




Bab ll
Pembahasan
Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren darul huda mayak ponorogo
A.     Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Akad Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo
Wakaf adalah merupakan tindakan penahan dari penggunaan dan penyerahan asset, dimana seorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal. Sepanjang barang tersebut masih ada. Dalam surat ali imron ayat 92 diterangkan bahwa kita belum mencapai kesempurnaan apabila kita belum menafkahkan harta yang kita miliki kepada orang lain yang membutuhkan dan sekecil apapun yang kita berikan kepada orang lain allah SWT mengetahuinya. Disurat al baqoroh ayat 261 diterangkan, apabila seseorang menafkahkan hartanya dijalan allah SWT meskipun hanya sebutir benih, maka allah SWT akan melipatgandakan pahala yang akan diterimanya.
Dalam hadith yang diriwayatkan oleh imam jamaah kecuali Bukhori dan ibnu majah dari abu HUrairoh r.a sesungguhnyaNabi bersabda yang artinya:
“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah pahala perbuatanya, keuali tiga perkara yaitu: 1.shodaqoh jariah 2. Ilmu yang bermanfaat, 3. Anak sholeh yang mau mendoakan orang tuanya. [1]
Ayat alquran dan hadith tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan wakaf adalah merupakan anjuran (sunnah), tetapi  potensi yang dikandung sangat kuat.  Dapat membantu orang lain dalam hal kebajikan.  
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang diserahkan merupakan harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal, wujudnya jelas tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta tersebut berupa uang. Hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah sesuai dengan akad yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai untuk mempermudah pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Dalam hal perwakafan ini ditentukan adanya beberapa syarat yang perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh waqif (yang mewakafkan) antara lain:
1.     Barang yang diwakafkan tidak boleh dibatasi waktu pemanfaatanya, akan teapi harus bersifat selama-lamaya.
2.     Barang yang diwakafkan bukan barang yang menjadi laranangan Allah SWT semacam gedung perjudian, atau bukan barang yang dapat menimbulkan fitnah.
3.     Diserahkan kepada badan atau lembaga yang jelas yang dipandang akan dapat mendatangkan kemaslahatan umum.
4.     Barang yang diwakafkan apabila berdasar wasiat, maka besarnya wakaf tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkan.[2]

Pelaksanaan akad wakaf yang ada di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo dilakukan antara yayasan dan waqif yaitu apabila dalam pertemuan dengan yayasan pondok pesantren wali santri merasa setuju atas pelaksanaan wakaf tersebut, maka wali santri yang telah membayar secara tunai, maka bisa dikatakan telah sanggup atau setuju atas pelaksanaan wakaf. Dan hal tersebut dapat dikatakan dengan akad secara lisan. Di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, akad yang ada ada dua, yaitu akad lisan dan akad yang ada dalam bentuk tulisan shahadah. Dan didalam shahadah bahwasanya waqif tersebut telah mewakafkan tanah berapa meter persegi di pondok pesantren. Shahadah tersebut sekaligus juga sebagai piagam penghargaan yang diberikan pondok pesantren. Dan isi shahadah itu sendiri sebagain berikut :
“yang bertanda tangan dibawah ini pimpinan pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, dengan ini menyatakan bahwa nama wali dari….telah menyerahkan wakaf tanah seluas …..meter persegi kepada  Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo atas partisipasi dan bantuanya nadzir berhak mendapatkan shahadah dari pernyataan salah satu wali santri tentang akad wakaf sebagai berikut:
“ setelah melaksanakan musyawarah tahunan dan pondok pesantren mengumumkan pelaksanaan wakaf tanah maka dengan begitu wali santri yang sepakat atas pelaksanaan wakaf tersebut membayar ke kantor keuangan pondok pesantren, sesuai dengan kemampuan saya dengan ketentuan dalam permeter perseginya. Apabila saya membayar Rp.225.000 dan harga permeter perseginya Rp.150.000 maka dalam shahadah maupun kwitansi tertulis bahwa saya wakaf tanah 1,5 meter. Maka akad wakaf di pondok pesantren darul huda mayak secara lisan dan tertulis.
 Menurut  fiqh bahwasanya sighat akad merupakan salah satu dari rukun wakaf . shighat akad ialah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakat untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang di inginkanya. Wakaf adalah tasaruf atau tabarru’ yang selesai dengan adanya ijab saja tanpa tanpa harus diikuti qabul. Jadi shighat wakaf  adalah sesuatu yang dating dari waqif yang menyatakan terjadinya wakaf. [3]
Pernyataan wakaf yang merupakan tanda yang penyerahan barang benda yang diwakafkan dapat dilakukan secara lisan dan tertulis. Dengan pernyataan itu, tinggalah hak waqif atas benda yang diwakafkan. Benda tersebut kembali menjadi hak milik mutlakAllah SWT yang dimanfaatkan oleh orang atau orang-orang dalam ikrar wakaf tersebut. Karena tindakan mewakafkan sesuatu dipandang sebagai perbuatan hokum sepihak. Maka dengan pernyataan waqif yang merupakan ijab,perwakafan telah terjadi. Pernyataan dari mawuquf ‘alaih yakni orang atau orang-orang yang berhak menikmati hasil wakaf tersebut tidak diperlukan. Dalam wakaf hanya ada ijab tanpa qobul.[4]
Berbentuk pernyataan penyerahan wakaf ini dapat berupa lisan dan tulisan. Dan masa sekarang sebaiknya berbentuk pernyataan serah terima itu dalam bentuk tertulis dengan memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku didaerah itu. Semacam di akte notaries, atau didepan pejabat yang diberi wewenang mengurusi hal perwakafan. Wakaf syah dengan lafad “saya wakafkan dan saya tahan segini untuk begini atau bumiq menjadi barang wakaf atau wakaf untunya.”
Seluruh ulama madzhab sepakat bahwa, wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi taqaftu, “saya mewakafkan” sebab kalimat ini menunjukan pengertian wakaf yang sangat jelas, tanpa perlu adanya petunjuk-petunjuk tertentu, baik dari segi bahasa, syara’ maupun tradisi. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang keabsyahanya bila menggunakan redaksi “habistu” (saya tahan hak saya), sabiltu (saya beri kan jalan), Abbadtu (saya menyerahkan selamanya) dan lain-lain. Sebenarnya wakaf bisa terjadi dengan semua kalimat yang menunjukan maksud tersebut. Bahkan dengan bahasa asing sekalipun. Sebab bahasa dalam konteeks ini adalah sarasna untuk mengucapkan maksud dan bukan tujuan itu sendiri.
Dari penjelasan diatas bahwasanya akad wakaf yang ada di pondok pesantren darul huda mayak, penulis dapat menganalisa bahwa akad wakaf kiranya sudah sesuai dengan perspektif fiqh dan tidak bertentangan. Karena akad wakaf itu mengutamakan adanya kata “wakaf”.
Dan macam-macam benda wakaf ada dua, yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Dan sedangkan yang ada di pondok pesantren darulhuda mayak ponorogo, merupakan wakaf yang berbentuk benda bergerak yaitu berupa uang tunai.
Praktik tersebut dibolehkan menurut fqh, karena bertujuan mempermudah pelaksanaan dan untuk kemaslahan umat.

B.     Analisa Fiqh Terhadap Pengelolaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak.
Dengan adanya peningkatan santri di pondok pesantren darul huda mayak setiap tahunya maka juga dibarengi butuhnya lahan untuk perluasan area. Maka pondok mengadakan wakaf, dan pengelolaan dana tersebut dialokasikan untuk membeli tanah. Setelah dana terkumpul, maka nadzir memberikan dana tersebut kepada pemilik tanah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Kenyataan tersebut juga hamper serupa yang terjadi pada organisasi muhammadiyah yaitu:
“tanah yang dibeli muhammadiyah pada umumnya dibayar dengan uang sumbangan masyarakat kaum muslimin, sumbangan ini terdiri dari dua jenis yaitu”:
1.      Sumbangan bebas dengan cara mengisi formulir dalam “amplop sumbangan”. Uang sumbangan dapat berasal dari zakat infaq shodaqoh dan lain-lain. Namun mereka pada umumnya berniat berwakaf atau menjadikan sebagai amal jariah.
2.     Sumbangan melalui kartu wakaf yang harga nominalnya sudah ditentukan. Sebagai contoh pembelian tanah di kompleks muhammadiyah jalan mangga, kelurahan kebun bunga kecamatan banjar timur pada tahun 1986. Harga tanah ditentukan sebesar Rp. 6000 per meter. Dengan demikian masyarakat  dapat memilih apakah mau menyumbang setengah meter tanah dengan harga Rp. 3.000 atau sebanyak 1 meter dengan harga Rp. 6000 dan seterusnya menurut kelipatan harga nominal yang telah ditentukan. Kepada setiap penyumbang diberikan kartu wakaf sebagai ganti kwitansi tanda terima.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh badan atau lembaga pengelolaan barang wakaf, antara lain ialah :
1.                Merawat dan menggunakannya dengan baik, serta berusaha memperbanyak kemanfaatan yang dapat diambil dari padanya.
2.                  Manakala sesuatu barang wakaf dipandang sudah rusak atau sudah tidak dapat berfungsi lagi secara maksimal maka barang tersebut dapat dijual atau ditukarkan dengan barang yang lebih bermanfaat guna menekan nilai wakaf, serta untuk tetap menjaga akan kemaslahatanya.
3.                Apabila dalam merawat atau mengelola barang wakaf tersebut diperlukan anggaran pembiayaan, maka dapat diambilkan dari sebagian hasil wakaf secukupnya.[5]
Dari pernyataan diatas pengelolaan dana wakaf di pondok pesantern darul huda mayak ponorogo, dapat dianalisa bahwasanya pengelolaan dana wakaf yang terkumpul dipergunakan untuk membeli tanah sesuai dengan akad dari wakqif, nadzir melaksanakan tugasnya untuk menyalurkan dana tersebut sesuai dengan akad dan hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Dan diatas juga telah dijelaskan bahwasanya pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, apabila uang yang terkumpul melebihi harga yang akan dibeli, maka dana tersebut disimpan untuk wakaf yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang. Atas penuturan pimpinan pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, bahwasanya beliau member pesan kepada para nadzir yang merupakan pihak-pihak pelaksana untuk jangan menyentuh dana wakaf tersebut untuk keperluan diluar wakaf. Karena dana wakaf harus dialokasikan sesuai dengan ikrar yang telah diucapkan oleh para waqif.
Bab lll
KESIMPULAN
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang diserahkan merupakan harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal, wujudnya jelas tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta tersebut berupa uang. Hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah sesuai dengan akad yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai untuk mempermudah pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Daftar Pustaka
Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya: Al Ikhlas, 1995)

Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003
Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia (Pasuruan : Pt Garoeda Buana Indah, 1992)
http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com


[1] Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), 311-312
[2] Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003),200
[3] Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia (Pasuruan : Pt Garoeda Buana Indah, 1992),26
[4] http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com
[5] Musthafa Kamal, Fikih Islam, 201

Add caption
Hukum yang berada di Indonesia

Sejak dulu hukum yang berlaku di Indonesia sudah sangat baik, berbagai amandemen sudah ditetapkan, bahkan sanksi – sanksi sudah jelas tertulis dalam undang – undang yang berlaku, hanya saja oknum – oknum indonesia yang menyalahgunakan hukum di indonesia. Pejabat – pejabat negara banyak yang melanggar undang – undang, dan saat ini hukum dapat di beli dengan uang, sehingga menyebabkan indonesia terjadi inflasi hukum. Saat pejabat negara  mengambil uang rakyat tanpa mengembalikannya atau sering disebut mengorupsi uang rakyat, maka pejabat tersebut dapat bibebaskan tanpa syarat dan tidak diketahui penyebabnya, sedangkan ada rakyat kecil yang mencuri mangga, ia harus melalui proses hukum dan masuk sel tahanan minimal tujuh tahun, masih di tambah dengan denda yang tidak sedikit jumlahnya, dalam hal tersebut darimanakah kemampuan rakyat kecil membayar denda, apakah keluarganya sanggup untuk membayarnya, sedangkan dirinya berada di dalam penjara. Dalam hal hukum memang Indonesia sangat berkaitan dengan moral, tetapi tindakpidana tidak bisa dikaitkan dengan moral, karena moral merupakan tindakan yang subyektif, sedangkan hukum merupakan tindakan yang obyektif. Hukum berlaku bagi siapa saja meskipun yang melanggar adalah seorang pejabat, presiden, polisi, maupun rakyat kecil. Di zaman sekarang ini bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia mulai tidak adil, dikarenakan penempatan hukuman pada tindakpidana yang tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."­
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapun yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum. Sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dimana keputusan-keputusan hukum yang benar atau tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.
Dengan demikian kita dapat mengatakan, karena negara merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang sebenaranya dan tidak mempersoalkan hukum yang sebenarnya itu, yaitu apakah hukum yang sebenarnya itu adil atau tidak adil. Seringkali para oknum memperbesarkan masalah-masalah yang kurang begitu penting bagi negara, mereka lebih mementingkan sesuatu yang menyangkut diri pribadi daripada masalah negara. Sedangkan masalah yang sangat penting hingga menyangkut kehidupan rakyat kecil, para oknum seringkali meremehkan hal tersebut.
Berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan P eraturan Daerah”. Dengan demikian seharusnya para oknum aparat menyediakan layanan e-mail, nomor televon untuk masyarakat agar masyarakat dapat menyampaikan masukan atau keluhan yang mereka rasakan, di sisi lain para oknum aparat sangat membutuhkan suara atau masukan rakyat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang kurang adil di Indonesia. Sehingga rakyat tidak lagi melakukan demonstrasi, pawai, dan sebagainya untuk mengutarakan pendapat mereka, apakah mereka setuju atau tidak dengan keputusan yang telah ditetapkan para penguasa rakyat. Karena rakyat juga memiliki hak asasi pribadi.
Selama abad pertengahan tolak ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Hukum yang dibentuk mendapat akarnya dalam agama, secara langsung atau secara tidak langsung. Pengertian hukum yang berbeda ini ada konsekuensinya dalam pandangan terhadap hukum alam. Karena itu, pada dasarnya pengertian hukum tidak selalu sama dan terus berubah bersama berjalanya waktu dari zaman ke zaman.
Sedangkan konsep negara hukum bagi Indonesia adalah berdasarkan pancasila di mana di dalamnya terdapat hukum Tuhan, dan hukum etika.  Dan juga yang mana di dalam pancasila itu sendiri telah mencakup akan aturan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama baik dalam hak asasi manusia, maupun keadilan. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila namun dalam pelaksanaannya seringkali bukan hukum yang ditegakkan melainkan lebih kepada otoritas dari orang yang berpengaruh dalam negara. Indonesia memiliki hak untuk mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam KUHP, namun taggungjawab sebagai negara hukumlah yang penting untuk diperhatikan.
Seperti diketahui bersama, sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 M/10 Ramadhan 1367 H, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Undang-Undang Dasarnya menyatakan diri sebagai negara hukum. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 dimandemen, pencantuman Indonesia sebagai negara hukum dijumpai dalam bagian penjelasan yang menyatakan: “Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).” “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen, pernyataan Indonesia sebagai negara hukum termasuk dalam BAB I Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Permasalahannya sekarang, adakah yang dimaksud dengan kata “hukum” dalam kalimat “Negara Indonesia adalah negara hukum,” itu termasuk di dalamnya hukum tidak terulis ? Ilmu hukum memang mengajarkan kepada kita tentang keberadaan hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis. Tetapi dalam kenyataannya, hukum modern tampak lebih mengacu atau bahkan lebih berpihak kepada hukum terutulis (codified law) dibandingkan dengan sekedar pengakuan apalagi keberpihakannya kepada praktek hukum tidak tertulis (uncodified law).
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati. 
Melalui paper ini, penulis berusaha untuk memaparkan tentang hukuman mati di Indonesia sebagaimana Indonesia adalah negara hukum, dan khususya menyoroti hukuman mati dalam perspektif kekristenan sendiri. Yang mana juga menjadi pro dan kontra dalam sebagian kelompok. Apa yang dituliskan dalam Al-Qur’an tentang hukuman mati, inilah yang juga akan diutarakan penulis dalam paper ini. Seharusnya hanya Allah yang berhak menghukum mati seseorang, apabila seseorang melakukan kesalahan harus malalui proses hukum entah yang melakukan itu dari keluarga konglomerat, oknum aparat, rakyat kecil dan sebagainya.
Melalui paper ini, penulis juga berharap para oknum di Indonesia harus memenuhi syarat – syarat yang seharusnya dapat membawa negara Indonesia pada kemajuan hukum seperti di negara maju lainnya. Karena di Indonesia bukan hukumnya yang salah, tetapi oknum – oknum tidak bertanggung jawab itulah yang menghancurkannya. Jika para oknum aparat memenuhi dan melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang yang berlaku, maka masalah-masalah yang dihadapi negara Indonesia ini akan segera terselesaikan.


By   : Nurhuda