Rabu, 27 Juni 2012


Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo
Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“Management Pengelolaan Wakaf”

Di susun oleh :
Nurhuda       ( 210209056 )
Wahyu tri y   ( 210209069 )
Dosen pengampu :
Dr. Miftakhul Huda M.a.g

JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH SMESTER Vl
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) PONOROGO
2012
Bab l
Pendahuluan
Wakaf merupakan anjuran (sunnah) tetapi potensi yang terkandung didalamnya sangat kuat. Dalam hadith menyebutkan bahwa shadaqoh jariah merupakan salah satu amal jariah, sebagaimana disebutkan oleh para ulama fiqh adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa dipergunakan oleh masyarakat umum. Namun, pada awal perkembanganya wakaf hanya dipahami sebatas pemanfaatanya tempat ibadah. Namun pada saat ini wakaf yang berupa uang merupakan alternative yang tepat untuk menghadapi kegelisahan umat. Salah satu alasan yang melatar belakangi adanya wakaf yang berbentuk tunai tersebut adalah untuk mempermudah dalam melaksanakan wakaf. Di Indonesia wakaf tunai diatas telah banyak dilakukan baik melalui lembaga keuangan atau lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Yang pada umumnya Tujuan pondok pesantern melaksanakan wakaf tunai adalah untuk membeli tanah dan dipergunakan membeli tanah  dan digunakan perluasan area.
Dalam makalah ini akan kita bahas tentang mekanisme wakaf tunai yang terjadi di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo.
Rumusan masalah
1.     Bagaimana Analisa fiqh terhadap pelaksanaan akad wakaf tunai di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo?
2.     Bagaimana tinjauan fiqh terhadap pengelolaan wakaf tunai di pondok pesantren darul huda mayak ponorogo?




Bab ll
Pembahasan
Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren darul huda mayak ponorogo
A.     Analisa Fiqh Terhadap Pelaksanaan Akad Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo
Wakaf adalah merupakan tindakan penahan dari penggunaan dan penyerahan asset, dimana seorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal. Sepanjang barang tersebut masih ada. Dalam surat ali imron ayat 92 diterangkan bahwa kita belum mencapai kesempurnaan apabila kita belum menafkahkan harta yang kita miliki kepada orang lain yang membutuhkan dan sekecil apapun yang kita berikan kepada orang lain allah SWT mengetahuinya. Disurat al baqoroh ayat 261 diterangkan, apabila seseorang menafkahkan hartanya dijalan allah SWT meskipun hanya sebutir benih, maka allah SWT akan melipatgandakan pahala yang akan diterimanya.
Dalam hadith yang diriwayatkan oleh imam jamaah kecuali Bukhori dan ibnu majah dari abu HUrairoh r.a sesungguhnyaNabi bersabda yang artinya:
“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah pahala perbuatanya, keuali tiga perkara yaitu: 1.shodaqoh jariah 2. Ilmu yang bermanfaat, 3. Anak sholeh yang mau mendoakan orang tuanya. [1]
Ayat alquran dan hadith tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan wakaf adalah merupakan anjuran (sunnah), tetapi  potensi yang dikandung sangat kuat.  Dapat membantu orang lain dalam hal kebajikan.  
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang diserahkan merupakan harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal, wujudnya jelas tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta tersebut berupa uang. Hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah sesuai dengan akad yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai untuk mempermudah pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Dalam hal perwakafan ini ditentukan adanya beberapa syarat yang perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh waqif (yang mewakafkan) antara lain:
1.     Barang yang diwakafkan tidak boleh dibatasi waktu pemanfaatanya, akan teapi harus bersifat selama-lamaya.
2.     Barang yang diwakafkan bukan barang yang menjadi laranangan Allah SWT semacam gedung perjudian, atau bukan barang yang dapat menimbulkan fitnah.
3.     Diserahkan kepada badan atau lembaga yang jelas yang dipandang akan dapat mendatangkan kemaslahatan umum.
4.     Barang yang diwakafkan apabila berdasar wasiat, maka besarnya wakaf tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkan.[2]

Pelaksanaan akad wakaf yang ada di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo dilakukan antara yayasan dan waqif yaitu apabila dalam pertemuan dengan yayasan pondok pesantren wali santri merasa setuju atas pelaksanaan wakaf tersebut, maka wali santri yang telah membayar secara tunai, maka bisa dikatakan telah sanggup atau setuju atas pelaksanaan wakaf. Dan hal tersebut dapat dikatakan dengan akad secara lisan. Di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, akad yang ada ada dua, yaitu akad lisan dan akad yang ada dalam bentuk tulisan shahadah. Dan didalam shahadah bahwasanya waqif tersebut telah mewakafkan tanah berapa meter persegi di pondok pesantren. Shahadah tersebut sekaligus juga sebagai piagam penghargaan yang diberikan pondok pesantren. Dan isi shahadah itu sendiri sebagain berikut :
“yang bertanda tangan dibawah ini pimpinan pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, dengan ini menyatakan bahwa nama wali dari….telah menyerahkan wakaf tanah seluas …..meter persegi kepada  Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo atas partisipasi dan bantuanya nadzir berhak mendapatkan shahadah dari pernyataan salah satu wali santri tentang akad wakaf sebagai berikut:
“ setelah melaksanakan musyawarah tahunan dan pondok pesantren mengumumkan pelaksanaan wakaf tanah maka dengan begitu wali santri yang sepakat atas pelaksanaan wakaf tersebut membayar ke kantor keuangan pondok pesantren, sesuai dengan kemampuan saya dengan ketentuan dalam permeter perseginya. Apabila saya membayar Rp.225.000 dan harga permeter perseginya Rp.150.000 maka dalam shahadah maupun kwitansi tertulis bahwa saya wakaf tanah 1,5 meter. Maka akad wakaf di pondok pesantren darul huda mayak secara lisan dan tertulis.
 Menurut  fiqh bahwasanya sighat akad merupakan salah satu dari rukun wakaf . shighat akad ialah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakat untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang di inginkanya. Wakaf adalah tasaruf atau tabarru’ yang selesai dengan adanya ijab saja tanpa tanpa harus diikuti qabul. Jadi shighat wakaf  adalah sesuatu yang dating dari waqif yang menyatakan terjadinya wakaf. [3]
Pernyataan wakaf yang merupakan tanda yang penyerahan barang benda yang diwakafkan dapat dilakukan secara lisan dan tertulis. Dengan pernyataan itu, tinggalah hak waqif atas benda yang diwakafkan. Benda tersebut kembali menjadi hak milik mutlakAllah SWT yang dimanfaatkan oleh orang atau orang-orang dalam ikrar wakaf tersebut. Karena tindakan mewakafkan sesuatu dipandang sebagai perbuatan hokum sepihak. Maka dengan pernyataan waqif yang merupakan ijab,perwakafan telah terjadi. Pernyataan dari mawuquf ‘alaih yakni orang atau orang-orang yang berhak menikmati hasil wakaf tersebut tidak diperlukan. Dalam wakaf hanya ada ijab tanpa qobul.[4]
Berbentuk pernyataan penyerahan wakaf ini dapat berupa lisan dan tulisan. Dan masa sekarang sebaiknya berbentuk pernyataan serah terima itu dalam bentuk tertulis dengan memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku didaerah itu. Semacam di akte notaries, atau didepan pejabat yang diberi wewenang mengurusi hal perwakafan. Wakaf syah dengan lafad “saya wakafkan dan saya tahan segini untuk begini atau bumiq menjadi barang wakaf atau wakaf untunya.”
Seluruh ulama madzhab sepakat bahwa, wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi taqaftu, “saya mewakafkan” sebab kalimat ini menunjukan pengertian wakaf yang sangat jelas, tanpa perlu adanya petunjuk-petunjuk tertentu, baik dari segi bahasa, syara’ maupun tradisi. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang keabsyahanya bila menggunakan redaksi “habistu” (saya tahan hak saya), sabiltu (saya beri kan jalan), Abbadtu (saya menyerahkan selamanya) dan lain-lain. Sebenarnya wakaf bisa terjadi dengan semua kalimat yang menunjukan maksud tersebut. Bahkan dengan bahasa asing sekalipun. Sebab bahasa dalam konteeks ini adalah sarasna untuk mengucapkan maksud dan bukan tujuan itu sendiri.
Dari penjelasan diatas bahwasanya akad wakaf yang ada di pondok pesantren darul huda mayak, penulis dapat menganalisa bahwa akad wakaf kiranya sudah sesuai dengan perspektif fiqh dan tidak bertentangan. Karena akad wakaf itu mengutamakan adanya kata “wakaf”.
Dan macam-macam benda wakaf ada dua, yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Dan sedangkan yang ada di pondok pesantren darulhuda mayak ponorogo, merupakan wakaf yang berbentuk benda bergerak yaitu berupa uang tunai.
Praktik tersebut dibolehkan menurut fqh, karena bertujuan mempermudah pelaksanaan dan untuk kemaslahan umat.

B.     Analisa Fiqh Terhadap Pengelolaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak.
Dengan adanya peningkatan santri di pondok pesantren darul huda mayak setiap tahunya maka juga dibarengi butuhnya lahan untuk perluasan area. Maka pondok mengadakan wakaf, dan pengelolaan dana tersebut dialokasikan untuk membeli tanah. Setelah dana terkumpul, maka nadzir memberikan dana tersebut kepada pemilik tanah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Kenyataan tersebut juga hamper serupa yang terjadi pada organisasi muhammadiyah yaitu:
“tanah yang dibeli muhammadiyah pada umumnya dibayar dengan uang sumbangan masyarakat kaum muslimin, sumbangan ini terdiri dari dua jenis yaitu”:
1.      Sumbangan bebas dengan cara mengisi formulir dalam “amplop sumbangan”. Uang sumbangan dapat berasal dari zakat infaq shodaqoh dan lain-lain. Namun mereka pada umumnya berniat berwakaf atau menjadikan sebagai amal jariah.
2.     Sumbangan melalui kartu wakaf yang harga nominalnya sudah ditentukan. Sebagai contoh pembelian tanah di kompleks muhammadiyah jalan mangga, kelurahan kebun bunga kecamatan banjar timur pada tahun 1986. Harga tanah ditentukan sebesar Rp. 6000 per meter. Dengan demikian masyarakat  dapat memilih apakah mau menyumbang setengah meter tanah dengan harga Rp. 3.000 atau sebanyak 1 meter dengan harga Rp. 6000 dan seterusnya menurut kelipatan harga nominal yang telah ditentukan. Kepada setiap penyumbang diberikan kartu wakaf sebagai ganti kwitansi tanda terima.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh badan atau lembaga pengelolaan barang wakaf, antara lain ialah :
1.                Merawat dan menggunakannya dengan baik, serta berusaha memperbanyak kemanfaatan yang dapat diambil dari padanya.
2.                  Manakala sesuatu barang wakaf dipandang sudah rusak atau sudah tidak dapat berfungsi lagi secara maksimal maka barang tersebut dapat dijual atau ditukarkan dengan barang yang lebih bermanfaat guna menekan nilai wakaf, serta untuk tetap menjaga akan kemaslahatanya.
3.                Apabila dalam merawat atau mengelola barang wakaf tersebut diperlukan anggaran pembiayaan, maka dapat diambilkan dari sebagian hasil wakaf secukupnya.[5]
Dari pernyataan diatas pengelolaan dana wakaf di pondok pesantern darul huda mayak ponorogo, dapat dianalisa bahwasanya pengelolaan dana wakaf yang terkumpul dipergunakan untuk membeli tanah sesuai dengan akad dari wakqif, nadzir melaksanakan tugasnya untuk menyalurkan dana tersebut sesuai dengan akad dan hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Dan diatas juga telah dijelaskan bahwasanya pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, apabila uang yang terkumpul melebihi harga yang akan dibeli, maka dana tersebut disimpan untuk wakaf yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang. Atas penuturan pimpinan pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, bahwasanya beliau member pesan kepada para nadzir yang merupakan pihak-pihak pelaksana untuk jangan menyentuh dana wakaf tersebut untuk keperluan diluar wakaf. Karena dana wakaf harus dialokasikan sesuai dengan ikrar yang telah diucapkan oleh para waqif.
Bab lll
KESIMPULAN
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang diserahkan merupakan harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal, wujudnya jelas tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta tersebut berupa uang. Hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah sesuai dengan akad yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai untuk mempermudah pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Daftar Pustaka
Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya: Al Ikhlas, 1995)

Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003
Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia (Pasuruan : Pt Garoeda Buana Indah, 1992)
http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com


[1] Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), 311-312
[2] Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003),200
[3] Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia (Pasuruan : Pt Garoeda Buana Indah, 1992),26
[4] http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com
[5] Musthafa Kamal, Fikih Islam, 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar