Analisa
Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak
Ponorogo
Makalah
Ini Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
“Management
Pengelolaan Wakaf”
Di susun oleh :
Nurhuda ( 210209056 )
Wahyu tri y ( 210209069 )
Dosen pengampu :
Dr. Miftakhul
Huda M.a.g
JURUSAN
SYARIAH
PROGRAM
STUDI MU’AMALAH SMESTER Vl
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN)
PONOROGO
2012
Bab l
Pendahuluan
Wakaf merupakan anjuran
(sunnah) tetapi potensi yang terkandung didalamnya sangat kuat. Dalam hadith
menyebutkan bahwa shadaqoh jariah merupakan salah satu amal jariah, sebagaimana
disebutkan oleh para ulama fiqh adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung
lama dan bisa dipergunakan oleh masyarakat umum. Namun, pada awal
perkembanganya wakaf hanya dipahami sebatas pemanfaatanya tempat ibadah. Namun
pada saat ini wakaf yang berupa uang merupakan alternative yang tepat untuk
menghadapi kegelisahan umat. Salah satu alasan yang melatar belakangi adanya
wakaf yang berbentuk tunai tersebut adalah untuk mempermudah dalam melaksanakan
wakaf. Di Indonesia wakaf tunai diatas telah banyak dilakukan baik melalui
lembaga keuangan atau lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Yang pada
umumnya Tujuan pondok pesantern melaksanakan wakaf tunai adalah untuk membeli
tanah dan dipergunakan membeli tanah dan
digunakan perluasan area.
Dalam makalah ini akan
kita bahas tentang mekanisme wakaf tunai yang terjadi di pondok pesantren darul
huda mayak ponorogo.
Rumusan masalah
1. Bagaimana
Analisa fiqh terhadap pelaksanaan akad wakaf tunai di pondok pesantren darul
huda mayak ponorogo?
2. Bagaimana
tinjauan fiqh terhadap pengelolaan wakaf tunai di pondok pesantren darul huda
mayak ponorogo?
Bab ll
Pembahasan
Analisa
Fiqh Terhadap Pelaksanaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren darul huda mayak
ponorogo
A. Analisa Fiqh
Terhadap Pelaksanaan Akad Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak
Ponorogo
Wakaf adalah merupakan tindakan penahan dari
penggunaan dan penyerahan asset, dimana seorang dapat memanfaatkan atau
menggunakan hasilnya untuk tujuan amal. Sepanjang barang tersebut masih ada.
Dalam surat ali imron ayat 92 diterangkan bahwa kita belum mencapai kesempurnaan
apabila kita belum menafkahkan harta yang kita miliki kepada orang lain yang
membutuhkan dan sekecil apapun yang kita berikan kepada orang lain allah SWT
mengetahuinya. Disurat al baqoroh ayat 261 diterangkan, apabila seseorang
menafkahkan hartanya dijalan allah SWT meskipun hanya sebutir benih, maka allah
SWT akan melipatgandakan pahala yang akan diterimanya.
Dalam hadith yang diriwayatkan oleh
imam jamaah kecuali Bukhori dan ibnu majah dari abu HUrairoh r.a
sesungguhnyaNabi bersabda yang artinya:
“apabila mati seorang manusia, maka
terputuslah pahala perbuatanya, keuali tiga perkara yaitu: 1.shodaqoh jariah 2.
Ilmu yang bermanfaat, 3. Anak sholeh yang mau mendoakan orang tuanya. [1]
Ayat alquran dan hadith tersebut menegaskan bahwa
pelaksanaan wakaf adalah merupakan anjuran (sunnah), tetapi potensi yang dikandung sangat kuat. Dapat membantu orang lain dalam hal
kebajikan.
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di
Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang
diserahkan merupakan harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan
normal, wujudnya jelas tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta
tersebut berupa uang. Hasil pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian
tanah sesuai dengan akad yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren
darul huda mayak ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai
untuk mempermudah pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan
fiqh.
Dalam hal perwakafan ini ditentukan adanya beberapa
syarat yang perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh waqif (yang
mewakafkan) antara lain:
1. Barang yang
diwakafkan tidak boleh dibatasi waktu pemanfaatanya, akan teapi harus bersifat
selama-lamaya.
2. Barang yang
diwakafkan bukan barang yang menjadi laranangan Allah SWT semacam gedung
perjudian, atau bukan barang yang dapat menimbulkan fitnah.
3. Diserahkan
kepada badan atau lembaga yang jelas yang dipandang akan dapat mendatangkan
kemaslahatan umum.
4. Barang yang
diwakafkan apabila berdasar wasiat, maka besarnya wakaf tidak boleh lebih dari
sepertiga dari harta yang ditinggalkan.[2]
Pelaksanaan akad wakaf yang ada di Pondok pesantren
darul huda mayak ponorogo dilakukan antara yayasan dan waqif yaitu apabila dalam
pertemuan dengan yayasan pondok pesantren wali santri merasa setuju atas
pelaksanaan wakaf tersebut, maka wali santri yang telah membayar secara tunai,
maka bisa dikatakan telah sanggup atau setuju atas pelaksanaan wakaf. Dan hal
tersebut dapat dikatakan dengan akad secara lisan. Di Pondok pesantren darul
huda mayak ponorogo, akad yang ada ada dua, yaitu akad lisan dan akad yang ada
dalam bentuk tulisan shahadah. Dan didalam shahadah bahwasanya waqif tersebut
telah mewakafkan tanah berapa meter persegi di pondok pesantren. Shahadah
tersebut sekaligus juga sebagai piagam penghargaan yang diberikan pondok
pesantren. Dan isi shahadah itu sendiri sebagain berikut :
“yang bertanda tangan dibawah ini pimpinan
pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, dengan ini menyatakan bahwa nama
wali dari….telah menyerahkan wakaf tanah seluas …..meter persegi kepada Pondok pesantren darul huda mayak ponorogo
atas partisipasi dan bantuanya nadzir berhak mendapatkan shahadah dari
pernyataan salah satu wali santri tentang akad wakaf sebagai berikut:
“ setelah melaksanakan musyawarah
tahunan dan pondok pesantren mengumumkan pelaksanaan wakaf tanah maka dengan
begitu wali santri yang sepakat atas pelaksanaan wakaf tersebut membayar ke
kantor keuangan pondok pesantren, sesuai dengan kemampuan saya dengan ketentuan
dalam permeter perseginya. Apabila saya membayar Rp.225.000 dan harga permeter
perseginya Rp.150.000 maka dalam shahadah maupun kwitansi tertulis bahwa saya wakaf
tanah 1,5 meter. Maka akad wakaf di pondok pesantren darul huda mayak secara
lisan dan tertulis.
Menurut fiqh bahwasanya sighat akad merupakan salah
satu dari rukun wakaf . shighat akad ialah segala ucapan, tulisan atau isyarat
dari orang yang berakat untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang di
inginkanya. Wakaf adalah tasaruf atau tabarru’ yang selesai dengan adanya ijab
saja tanpa tanpa harus diikuti qabul. Jadi shighat wakaf adalah sesuatu yang dating dari waqif yang
menyatakan terjadinya wakaf. [3]
Pernyataan wakaf yang merupakan tanda
yang penyerahan barang benda yang diwakafkan dapat dilakukan secara lisan dan
tertulis. Dengan pernyataan itu, tinggalah hak waqif atas benda yang
diwakafkan. Benda tersebut kembali menjadi hak milik mutlakAllah SWT yang
dimanfaatkan oleh orang atau orang-orang dalam ikrar wakaf tersebut. Karena tindakan
mewakafkan sesuatu dipandang sebagai perbuatan hokum sepihak. Maka dengan
pernyataan waqif yang merupakan ijab,perwakafan telah terjadi. Pernyataan dari
mawuquf ‘alaih yakni orang atau orang-orang yang berhak menikmati hasil wakaf
tersebut tidak diperlukan. Dalam wakaf hanya ada ijab tanpa qobul.[4]
Berbentuk pernyataan penyerahan wakaf
ini dapat berupa lisan dan tulisan. Dan masa sekarang sebaiknya berbentuk
pernyataan serah terima itu dalam bentuk tertulis dengan memenuhi beberapa
ketentuan yang berlaku didaerah itu. Semacam di akte notaries, atau didepan
pejabat yang diberi wewenang mengurusi hal
perwakafan. Wakaf syah dengan lafad “saya wakafkan dan saya tahan segini untuk
begini atau bumiq menjadi barang wakaf atau wakaf untunya.”
Seluruh ulama madzhab sepakat bahwa,
wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi taqaftu, “saya mewakafkan” sebab
kalimat ini menunjukan pengertian wakaf yang sangat jelas, tanpa perlu adanya
petunjuk-petunjuk tertentu, baik dari segi bahasa, syara’ maupun tradisi.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang keabsyahanya bila menggunakan redaksi “habistu”
(saya tahan hak saya), sabiltu (saya beri kan jalan), Abbadtu (saya menyerahkan
selamanya) dan lain-lain. Sebenarnya wakaf bisa terjadi dengan semua kalimat
yang menunjukan maksud tersebut. Bahkan dengan bahasa asing sekalipun. Sebab
bahasa dalam konteeks ini adalah sarasna untuk mengucapkan maksud dan bukan
tujuan itu sendiri.
Dari penjelasan diatas bahwasanya
akad wakaf yang ada di pondok pesantren darul huda mayak, penulis dapat
menganalisa bahwa akad wakaf kiranya sudah sesuai dengan perspektif fiqh dan
tidak bertentangan. Karena akad wakaf itu mengutamakan adanya kata “wakaf”.
Dan macam-macam benda wakaf ada dua,
yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Dan sedangkan yang ada di pondok
pesantren darulhuda mayak ponorogo, merupakan wakaf yang berbentuk benda
bergerak yaitu berupa uang tunai.
Praktik tersebut dibolehkan menurut
fqh, karena bertujuan mempermudah pelaksanaan dan untuk kemaslahan umat.
B. Analisa Fiqh
Terhadap Pengelolaan Wakaf Tunai Di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak.
Dengan adanya peningkatan santri di
pondok pesantren darul huda mayak setiap tahunya maka juga dibarengi butuhnya
lahan untuk perluasan area. Maka pondok mengadakan wakaf, dan pengelolaan dana
tersebut dialokasikan untuk membeli tanah. Setelah dana terkumpul, maka nadzir
memberikan dana tersebut kepada pemilik tanah. Hal tersebut tidak bertentangan
dengan fiqh.
Kenyataan tersebut juga hamper serupa
yang terjadi pada organisasi muhammadiyah yaitu:
“tanah yang dibeli muhammadiyah pada
umumnya dibayar dengan uang sumbangan masyarakat kaum muslimin, sumbangan ini
terdiri dari dua jenis yaitu”:
1. Sumbangan bebas dengan cara mengisi formulir
dalam “amplop sumbangan”. Uang sumbangan dapat berasal dari zakat infaq
shodaqoh dan lain-lain. Namun mereka pada umumnya berniat berwakaf atau
menjadikan sebagai amal jariah.
2. Sumbangan
melalui kartu wakaf yang harga nominalnya sudah ditentukan. Sebagai contoh
pembelian tanah di kompleks muhammadiyah jalan mangga, kelurahan kebun bunga
kecamatan banjar timur pada tahun 1986. Harga tanah ditentukan sebesar Rp. 6000
per meter. Dengan demikian masyarakat
dapat memilih apakah mau menyumbang setengah meter tanah dengan harga
Rp. 3.000 atau sebanyak 1 meter dengan harga Rp. 6000 dan seterusnya menurut
kelipatan harga nominal yang telah ditentukan. Kepada setiap penyumbang
diberikan kartu wakaf sebagai ganti kwitansi tanda terima.
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh badan atau lembaga pengelolaan barang wakaf, antara lain
ialah :
1.
Merawat dan menggunakannya dengan baik, serta berusaha
memperbanyak kemanfaatan yang dapat diambil dari padanya.
2.
Manakala sesuatu barang wakaf dipandang sudah rusak
atau sudah tidak dapat berfungsi lagi secara maksimal maka barang tersebut
dapat dijual atau ditukarkan dengan barang yang lebih bermanfaat guna menekan
nilai wakaf, serta untuk tetap menjaga akan kemaslahatanya.
3.
Apabila dalam merawat atau mengelola barang wakaf
tersebut diperlukan anggaran pembiayaan, maka dapat diambilkan dari sebagian
hasil wakaf secukupnya.[5]
Dari pernyataan diatas pengelolaan
dana wakaf di pondok pesantern darul huda mayak ponorogo, dapat dianalisa
bahwasanya pengelolaan dana wakaf yang terkumpul dipergunakan untuk membeli
tanah sesuai dengan akad dari wakqif, nadzir melaksanakan tugasnya untuk
menyalurkan dana tersebut sesuai dengan akad dan hal tersebut tidak
bertentangan dengan fiqh.
Dan diatas juga telah dijelaskan
bahwasanya pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, apabila uang yang
terkumpul melebihi harga yang akan dibeli, maka dana tersebut disimpan untuk
wakaf yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang. Atas penuturan
pimpinan pondok pesantren darul huda mayak ponorogo, bahwasanya beliau member
pesan kepada para nadzir yang merupakan pihak-pihak pelaksana untuk jangan
menyentuh dana wakaf tersebut untuk keperluan diluar wakaf. Karena dana wakaf
harus dialokasikan sesuai dengan ikrar yang telah diucapkan oleh para waqif.
Bab lll
KESIMPULAN
Mekanisme pelaksanaan wakaf tunai di Pondok pesantren darul
huda mayak ponorogo sesuai dengan fiqh, karena uang yang diserahkan merupakan
harta dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal, wujudnya jelas
tidak menimbulkan persengketaan, dan kadar harta tersebut berupa uang. Hasil
pengumpulan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah sesuai dengan akad
yang ada. Oleh karena itu wakaf di di Pondok pesantren darul huda mayak
ponorogo merupakan wakaf tanah tetapi menggunakan sistem tunai untuk mempermudah
pengumpulan dana. Hal tersebut tidak bertentangan dengan fiqh.
Daftar Pustaka
Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya:
Al Ikhlas, 1995)
Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis
Tarjih (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003
Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di
Indonesia (Pasuruan : Pt Garoeda Buana Indah, 1992)
http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com
[1]
Abu Bakar Muhamma, Terjemahan Subulussalam Jilid 3 (Surabaya: Al Ikhlas, 1995),
311-312
[2]
Musthafa Kamal, Dkk Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih
(Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003),200
[3]
Faisal Haq, Saiful Anam, Hukum Wakaf Dan Perwakafan Di Indonesia (Pasuruan : Pt
Garoeda Buana Indah, 1992),26
[4]
http: kbpauinsyhidjkt.blogspot.com
[5]
Musthafa Kamal, Fikih Islam, 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar